Macam-macam Air Beserta Pembagiannya Untuk Kesucian Kita

Pasti kamu tahu, kalo air itu sangat penting buat kehidupan, ya kan?! Selain itu, air berfungsi juga buat bersuci (dari hadast besar dan kecil). Kalo buat bersuci, menurut ilmu Fiqih, harus dibedain sifat-sifatnya. Kok harus dibedain sifatnya? Kan semua air itu sama?! Nggak, air itu sifatnya berbeda.

Nggak semua air itu bisa di minum, samahalnya dengan nggak semua air bisa buat bersuci. Nah, jangan sampe kamu salah milih air, atau kesucian kamu waktu sholat nggak ada nilainya. Langsung aja deh, sifat-sifatnya air, yaitu:
Macam-macam Air Beserta Pembagiannya Untuk Kesucian Ibadah Kita
Foto via: buletin.muslim.or.id
Pertama, air suci dan mensucikan, yaitu air yang masih asli dan belum berubah warna, bau dan rasa. Kategori air ini terbagi jadi 7. Yakni, air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air es, air embun. Semua macam air itu bisa kamu gunain buat minum, wudhu dan mandi (janabah). 

Kalo kamu sulit hafalin tujuh air itu, kamu bisa merangkumnya dengan satu kalimat aja, “Air yang turun dari langit atau yang muncul dari bumi.” Gampang kan? Dari kesemua air tersebut, bisa kamu minum dan bisa dibuat mensucikan badan (wudhu dan janabah) serta pakaian biar suci. Catatan dikit, kalo kamu nggak terbiasa nyuci sendiri atau kamu bawa ke loundry, mendingan kamu mikir lagi, deh?! Coba lihat air dan cara mencucinya.

Kedua, air suci tapi nggak bisa mensucikan. Maksudnya gini, air bersih yang telah berubah atau bercampur dengan suatu zat, sehingga warna, bau atau rasanya udah nggak dapat disebut air seperti biasanya. Contohnya, air kopi, air teh dan sebagainya. Walaupun air itu bersih, namun nggak bakalan deh, bisa kamu buat bersuci. Walaupun air kopi se-sumur atau air teh se-sungai, tetep aja nggak bisa buat bersuci, karena udah berubah dari dzatnya. Air semacam ini bisa kamu minum, tapi nggak sah hukumnya dibuat bersuci.

Ada catatan lagi nih, apabila perubahan warna, bau dan rasa terjadi pada air yang tergenang, mengalir diantara batu belerang, karena terdapat banyak ikan, atau karena terjatuhi daun-daun, itu dianggap suci dan mensucikan. Atau dalam kategori ilmu fiqh disebut air musta’mal, artinya air yang sedikit dan bekas dipake buat bersuci, baik berwudhu ataupun mandi wajib. Air ini boleh digunain selama nggak mengalami perubahan sifatnya (warna, bau dan rasanya).

Ketiga, air yang tidak suci dan tidak mensucikan atau disingkat air najis. Seperti air yang telah berubah warna, bau dan rasanya. Sepertihalnya air yang kemasukan air kencing atau kotoran.

Catatan kecil nih, ada banyak ragam pendapat ulama’ mengenai air suci dan mensucikan. Dan intinya, jika air hanya sedikit (kurang dua qullah atau 200 liter) dan terkena najis, maka air itu dianggap najis walaupun nggak ngalamin perubahan apapun. Sabda Nabi Saw., “Apabila air dua qullah, maka tidak terpengaruh oleh sesuatu yang najis.” (HR. Syafi’i, Ahmad dan Tirmidzi)

Jika air itu dapat diminum dan dipakai berwudhu, maka ia suci dan mensucikan. Jika hanya dapat diminum saja, maka ia suci tapi nggak mensucikan. Dan jika tidak dapat diminum dan tidak pula dapat digunakan berwudhu maka ia najis. Mudah kan?!